Jaksa Tahan Eks Kadis Kesehatan Kupang dalam Kasus Korupsi Dana Puskesmas
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas. Penahanan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana publik, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut pelayanan masyarakat.
Dana Kesehatan Disalahgunakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan Kadis Kesehatan yang berinisial EK diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana BOK yang diperuntukkan bagi operasional sejumlah Puskesmas di Kota Kupang. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan dasar seperti imunisasi, penanganan balita gizi buruk, hingga edukasi kesehatan masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, dana yang mencapai ratusan juta rupiah itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Bahkan, sebagian besar laporan pertanggungjawaban terindikasi fiktif.
Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan menyatakan bahwa penahanan terhadap EK dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah terjadinya penghilangan barang bukti atau potensi melarikan diri. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas penerima dana.
“Penahanan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kami akan melanjutkan pengembangan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar pejabat kejaksaan dalam konferensi pers.
Dampak Langsung pada Pelayanan Kesehatan
Penyalahgunaan dana BOK ini berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat di level paling dasar, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada Puskesmas sebagai fasilitas layanan utama. Beberapa program kesehatan masyarakat dilaporkan terhambat karena dana tidak mengalir sesuai rencana.
Warga Kupang pun menyayangkan kejadian ini dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang. “Kalau sampai dana untuk kesehatan masyarakat saja dikorupsi, ini harus jadi perhatian serius. Pelaku harus dihukum berat,” kata seorang warga.
Komitmen Kejaksaan: Usut Tuntas
Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada satu orang. Penelusuran aliran dana, dugaan keterlibatan pihak rekanan, serta kemungkinan persekongkolan dalam proses pencairan anggaran masih dalam proses investigasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor kesehatan, bukan sekadar harapan—melainkan kewajiban. Pelayanan masyarakat yang sehat harus dimulai dari sistem yang bersih.