Bungkus Teh Ternyata Berisi Sabu: Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Narkoba
Aparat kepolisian kembali menunjukkan ketanggapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, penyelundupan 3 kilogram sabu-sabu asal Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas di salah satu pintu masuk perbatasan. Yang mengejutkan, narkoba tersebut disamarkan dalam kemasan teh Cina, upaya cerdik yang nyaris mengecoh aparat.
Modus Lama yang Masih Digunakan
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket yang dibawa oleh seorang penumpang yang baru tiba dari wilayah perbatasan laut. Dalam pemeriksaan awal, paket tersebut tampak seperti bungkusan teh hijau khas Cina dengan desain mencolok dan tulisan Mandarin. Namun, saat dilakukan pemindaian lebih lanjut menggunakan X-ray, terlihat adanya kejanggalan pada isi bungkusan.
Setelah dilakukan pembongkaran, ternyata di dalam bungkus teh tersebut terdapat kristal putih yang langsung diuji dan teridentifikasi sebagai methamphetamine, atau yang lebih dikenal dengan sabu-sabu.
“Ini merupakan modus yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional, menyamarkan narkoba dalam kemasan makanan atau minuman populer,” jelas Kombes Pol. Aditya Rahman, Kepala Subdit Narkotika Bareskrim Polri.
Jalur Laut Masih Jadi Pilihan Favorit
Pihak kepolisian menduga sabu ini berasal dari jaringan narkoba lintas negara yang beroperasi di Malaysia, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di kawasan Sumatera bagian utara. Jalur ini dikenal rawan karena banyaknya titik masuk tidak resmi yang sulit diawasi.
Menurut informasi awal, pengiriman dilakukan oleh kurir yang hanya bertugas membawa paket tersebut ke wilayah Indonesia sebelum nantinya disebarkan ke beberapa kota besar melalui jalur darat.
Satu Kurir Diamankan, Jaringan Masih Diburu
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga kurir berinisial AR (34), warga asal Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku hanya diberi tugas mengantar paket dan tidak mengetahui secara pasti isi di dalamnya. Namun pihak kepolisian menilai pernyataan tersebut belum sepenuhnya dapat dipercaya dan masih melakukan pendalaman.
“Kami masih memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemberi instruksi dan penerima paket di Indonesia,” tambah Kombes Aditya.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku yang tertangkap dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hal ini mengingat jumlah sabu yang diselundupkan melebihi 5 gram, ambang batas pidana berat dalam UU tersebut.
Kewaspadaan Harus Ditingkatkan
Kasus ini menjadi peringatan bahwa para pelaku kejahatan narkotika terus mencari cara baru untuk mengelabui hukum. Modus menyamarkan narkoba dalam kemasan teh menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan hal-hal yang tampak biasa untuk menutupi aksi keji mereka.
Polisi pun mengimbau masyarakat dan petugas logistik untuk tetap waspada terhadap paket mencurigakan, terutama yang datang dari luar negeri.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah narkoba masuk dan merusak generasi bangsa,” tutup Aditya.